Tiga Sekawan Tertangkap Tangan Curi Kabel Lampu Jalan

Tiga sekawan pencuri kabel lampu jalan di Kota Prabumulih, tertangkap tangan tengah oleh Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih. Foto; ist --

PRABUMULIH -  Tiga sekawan pencuri kabel lampu jalan di Kota Prabumulih, tertangkap tangan tengah oleh Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.

Komplotan pencuri kabel tersebut, ditangkap 

pada Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB saat tengah beraksi di Jalan Protokol Kota Prabumulih, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Dasrli Ismail (30), warga Desa Padang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kemudian  Agus Supriadi (32) warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dan Agus Sahrul (33) warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.

Tim Gurita tidak hanya berhasil menangkap ketiganya tetapi juga mengamankan barang bukti berupa kabel lampu jalan sepanjang 40 meter, 1 tang, dan 1 gunting yang digunakan untuk memotong kabel selama menjalankan aksinya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum ini.

"Pelaku berjumlah 3 orang diamankan saat melakukan aksinya, saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Sijabat.

Dijelaskan oleh Kasi Humas, para pelaku memiliki peran yang terbagi, mulai dari mengawasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memotong kabel, hingga menunggu di motor sebagai penjaga.

"Modus operandi mereka adalah mematikan stop kontak lampu jalan dan kemudian langsung memotongnya," tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut sambung Kasi Humas, ke tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun," tukasnya.(08)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER