Mantan Kadisdik Sumsel Hadapi Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah di OKU Selatan

Mantan Kadisdik Sumsel Hadapi Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah di OKU Selatan--Istimewa

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Hari ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Riza Pahlevi, MM, dijadwalkan hadir di ruang pengadilan Tipikor PN Palembang. 

Riza Pahlevi dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA 2 Buay Pemaca di OKU Selatan yang berlangsung pada Senin, 12 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yang terlibat. Mereka termasuk Joko Edi Purwanto, seorang oknum ASN dari Kabid Disdik Sumsel, serta dua pelaksana kegiatan, Indra dan Adi Putra.

"Riza Pahlevi akan diperiksa sebagai saksi hari ini bersama dua saksi lainnya," jelas Patar Bob Clinton, SH, menjelang sidang.

BACA JUGA:Bawaslu Lubuklinggau Minta KPU Hapus Data Pemilih TMS

BACA JUGA:Mikron Antariksa Resmi Menjabat Pj Bupati Belitung Gantikan Yuspian

Selain Riza Pahlevi, dua saksi lain yang akan dihadirkan adalah Iskandar, bendahara Disdik Sumsel, dan Yudi, seorang pelaksana kegiatan swasta.

Dalam sidang nanti, selain ketiga saksi, juga akan dihadirkan dua ahli, yaitu ahli konstruksi dan ahli keuangan negara. 

Kehadiran Riza Pahlevi sebagai saksi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perencanaan anggaran pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca untuk tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, Joko Edi Purwanto sebagai Kabid SMA Disdik Provinsi Sumsel, bersama Indra dan Adi Putra, telah menjalani sidang perdana pada Kamis, 20 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor PN Palembang. 

BACA JUGA:Harga Pertamax di Sumbagsel Naik Hari Ini, Ini Besarannya

BACA JUGA:10 Daerah Utama di Sumsel Menguasai Produksi Minyak dan Gas, Prabumulih Urutan Berapa?

Dalam sidang tersebut, mereka mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Patar Bob Clinton, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi, SH, MH.

Menurut dakwaan, Joko Edi Purwanto sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK, bersama dua terdakwa lainnya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER