Bawaslu Lubuklinggau Minta KPU Hapus Data Pemilih TMS

Foto: Ketua Bawaslu Lubuklunggau, Dedi Karima Jaya (kanan), Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi (kiri) (M Rizky Pratama)--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus secara permanen data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti mereka yang telah meninggal dunia atau pindah domisili dari Lubuklinggau, dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar data pemilih yang tidak valid tidak muncul lagi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia menegaskan bahwa data pemilih yang telah meninggal dunia harus dihapus agar tidak mengganggu daftar pemilih di masa depan.

Dedi juga menyebutkan bahwa Bawaslu telah meminta Pemkot Lubuklinggau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengkoordinasikan pencabutan data pemilih yang telah meninggal dunia. Langkah ini melibatkan penerbitan surat kuning sebagai dokumen resmi untuk menghapus data tersebut.

Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, mengonfirmasi bahwa kategori TMS seperti meninggal dunia telah dicatat di tingkat bawah. Namun, masih terdapat kendala terkait data yang kembali muncul dalam DPT. Aspin menyarankan perlunya kesepakatan mengenai syarat pencatatan TMS, termasuk kartu kuning dari RT atau dokumen dari Disdukcapil.

BACA JUGA:Mikron Antariksa Resmi Menjabat Pj Bupati Belitung Gantikan Yuspian

Data DPS yang diperoleh dari tingkat Kecamatan mencapai 168.975, namun mengalami perubahan akibat sinkronisasi data di tingkat Provinsi. Aspin menambahkan bahwa proses DPS berjalan lancar meskipun ada saran dari Bawaslu dan peserta.

Pasca penetapan DPS, KPU akan mengumumkan data tersebut di tingkat Kelurahan, termasuk di kantor Lurah, masjid, dan tempat umum lainnya. Masyarakat diimbau untuk memeriksa apakah data mereka masuk dalam DPS dan melaporkan jika ada kesalahan. Perbaikan data masih memungkinkan dalam waktu sekitar 15 hari ke depan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER