TAHAPAN PILKADA KOTA PRABUMULIH SEMAKIN DEKAT

Lahir KPU Kota Prabumulih.--Foto: Koranprabupos

Berusia paling rendah 40 tahun untuk Gubernur dan wakil gubernur serta 30 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil Wali Kota.

Memiliki riwayat pekerjaan jenjang Provinsi yang membawahi seluruh Kabupaten dan kota.

Tidak sebagai pengguna atau pemakai narkoba.

Tidak pernah di penjara selama waktu tertentu sesuai pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 KUHP.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Tidak memiliki sipat tercela.

Menyerahkan daftar kekayaan pribadi atau hibah waris.

Tidak sedang mempunyai kewajiban utang di atas 1.000.000.000,00 sebagai badan hukum atau tidak.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Belum pernah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan.

Tidak pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, bupati/walikota bagi calon wakil bupati/wakil walikota di daerah yang sama.

Mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak dilantik sebagai calon.

Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.

Menyatakan secara tertulis dalam pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan milik negara atau perusahaan milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten sejak di tetapkan sebagai calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER