Sopir Truk Rudapaksa IRT dan Tinggalkan di Tengah Jalan, Korban Melapor ke Polisi
Editor: Tedy
|
Kamis , 08 Aug 2024 - 09:31
Sopir truk perkosa wanita yang menumpang truknya. -Foto: Dok. Polres Penukal Abab Lematang Ilir-
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 subsider Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan seksual dan memberikan keadilan bagi korban. (*)