Sopir Truk Rudapaksa IRT dan Tinggalkan di Tengah Jalan, Korban Melapor ke Polisi

Sopir truk perkosa wanita yang menumpang truknya. -Foto: Dok. Polres Penukal Abab Lematang Ilir-

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 subsider Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.

Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan seksual dan memberikan keadilan bagi korban. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER