Kontroversi di Persidangan Pajak: Pengacara Desak Hadirkan Saksi Kunci dari DJP

Kontroversi di Persidangan Pajak--prabupos

Kontroversi di Persidangan Pajak: Pengacara Desak Hadirkan Saksi Kunci dari DJP

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kasus dugaan korupsi terkait pajak masih menyisakan banyak ketidakpastian, terutama terkait dengan saksi-saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Ahmad Khalifah Rabbani, SH, MH, sebagai pengacara terdakwa, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Tipikor Palembang, merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang sebenarnya.

Dalam wawancaranya pada Sabtu, 3 Agustus 2024, Ahmad mengungkapkan bahwa ada kekurangan signifikan dalam proses persidangan, terutama terkait dengan saksi-saksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dihadirkan.

Menurut Ahmad, saksi-saksi dari DJP yang dihadirkan adalah pegawai baru yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang kasus yang menimpa kliennya. "Saksi-saksi ini bukanlah orang yang terlibat langsung pada waktu peristiwa tersebut terjadi. Keberadaan mereka tidak membantu dalam proses pembuktian dan membuat penilaian majelis hakim menjadi tidak jelas," jelas Ahmad.

BACA JUGA:Laporan ke Propam: Kapolres OKU Timur Diduga Menyembunyikan Kasus Penipuan Besar

BACA JUGA:Hujan atau Cerah? Berikut Prediksi Cuaca Sumsel dan Sekitarnya Hari Ini

Ahmad juga berharap agar kesalahan serupa tidak terulang dalam sidang-sidang berikutnya, terutama dalam pemeriksaan saksi untuk kasus korupsi yang saat ini sedang berlangsung.

Dia meminta pihak Kanwil DJP Sumsel Babel untuk menghadirkan saksi-saksi fakta yang relevan, termasuk mantan Kanwil DJP Romadhania, M Rizal, dan saksi-saksi lainnya yang dianggap penting.

Ahmad menjelaskan pentingnya kehadiran mantan Kanwil DJP, menyusul adanya surat yang menginformasikan penghentian penyelidikan bukti permulaan. Surat tersebut, yang ditandatangani Romadhania, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai alasan penghentian tersebut. "Ada suratnya, tentu ada alasan di balik keputusan tersebut yang tidak bisa dianggap sepele," ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, surat penghentian penyelidikan tersebut mungkin menyimpan pertimbangan-pertimbangan internal yang hanya diketahui oleh DJP itu sendiri. Selain meminta kehadiran saksi-saksi tersebut, Ahmad dan timnya berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Kanwil DJP Sumsel Babel untuk mendesak kehadiran saksi-saksi fakta di persidangan.

BACA JUGA:Mobil Dinas Pemkab OKU Alami Kecelakaan di Tol Indraprabu, Tiga Penumpang Luka-Luka

BACA JUGA:Kebakaran di Palembang: Gudang Penyimpanan Milik Warga Ludes Terbakar

Sebelumnya, tiga mantan pegawai pajak—Rangga Fredi Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizky Fariz Harjito—telah dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang. Mereka terbukti menerima suap dari beberapa perusahaan wajib pajak, termasuk PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, dan PT Lematang Enim Energi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER