Penghapusan Data Kendaraan: Kebijakan Baru dari Polri

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: ist --

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) oleh pemilik kendaraan bertujuan untuk memastikan akurasi data.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu, Aan menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan penghapusan data Regident Ranmor sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan. "Penghapusan dapat dilakukan untuk beberapa alasan, seperti kendaraan yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah statusnya dari umum ke pribadi, atau kendaraan yang hilang dan perlu diblokir," kata Kakorlantas.

Aan menambahkan bahwa kendaraan yang menjadi barang bukti dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pelanggaran, atau kejahatan lainnya harus diambil dalam waktu tujuh tahun untuk menghindari penghapusan data. "Jika kendaraan Anda hilang dan digunakan untuk pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, pastikan untuk mengambilnya sebelum data dihapus. Setelah data dihapus, kendaraan tersebut tidak bisa didaftarkan kembali," tegasnya.

Di samping itu, Kakorlantas menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan untuk mendukung ketertiban lalu lintas dan keselamatan jalan. "Kepatuhan dalam pembayaran pajak dan pengesahan STNK berkontribusi pada keselamatan lalu lintas," tambahnya.

BACA JUGA:21 Stadion Baru di 11 Provinsi : Anggaran APBN 2024 Tercatat Rp2,87 Triliun

Korlantas Polri juga mengadakan Rapat Analisis, Evaluasi, dan Validasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 dengan tema Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emas di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat 2 Agustus 2023.

Dalam acara tersebut, Kakorlantas Polri bersama Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menandatangani Keputusan Bersama mengenai Penghapusan Data Regident Ranmor Atas Permintaan Pemilik Ranmor.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER