Dua Terdakwa Korupsi PT Semen Baturaja Rp2,6 Miliar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara
--
Masih dalam dakwaan, oleh para terdakwa untuk membiayai kontrak pembelian besi bekas senilai Rp630 juta bekerjasama dengan PT Gunung Madu Plantation, dan rencananya besi bekas tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa Budi Oktarita.
Beberapa poin tersebut didalam dakwaan, dilakukan para terdakwa untuk menutupi piutang macet PT BMU agar seolah-olah laporan keuangan terlihat wajar.
Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2.642.249.459,00,-.(*)