Presiden Jokowi Larang Diskon dan Iklan Susu Formula: Upaya Tingkatkan ASI Eksklusif
Presiden Jokowi Larang Diskon dan Susu Formula, Upaya Tingkatkan ASI Eksklusif--Foto:ist
Presiden Jokowi Larang Diskon dan Iklan Susu Formula, Upaya Tingkatkan ASI Eksklusif
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan larangan terhadap produsen dan distributor susu formula untuk memberikan potongan harga pada produk susu bayi atau pengganti air susu ibu (ASI).
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 26 Juli 2024.
Menurut Pasal 33 dalam PP tersebut, larangan ini bertujuan untuk mencegah diskon yang dapat mengurangi inisiatif pemberian ASI eksklusif.
Aturan ini melarang pemberian potongan harga atau bonus dalam bentuk apapun untuk pembelian susu formula bayi atau produk pengganti ASI.
BACA JUGA:Awak Media Deklarasikan Pemilu Damai Sumsel 2024
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Terus Sosialisasikan Pilkada Pada Masyarakat
BACA JUGA:6 Pasar Unik di Palembang: Dari Pasar Kentut hingga Pasar Pocong
Selain pelarangan diskon, peraturan ini juga melarang distribusi sampel susu formula secara gratis, serta kerjasama dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, dan ibu yang baru melahirkan.
Jokowi juga menetapkan larangan penjualan langsung produk susu formula ke rumah pembeli oleh produsen atau distributor.
Lebih lanjut, Pasal 33 huruf d melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk menyebarluaskan informasi mengenai susu formula atau produk pengganti ASI.
Iklan terkait susu formula atau produk pengganti ASI juga dilarang di berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, luar ruang, dan media sosial, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 huruf e. (*)