Maju Pilkada Prabumulih, Anggota DPRD Harus Mundur
Editor: Ros
|
Kamis , 25 Jul 2024 - 21:05
Maju Pilkada Prabumulih Anggota DPRD Harus Mundur --prabupos
Terakhir, dia menyampaikan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Balon Kepala Daerah harus bersedia mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri yang dilaporkan dan diketahui oleh Partai Politik terkait. "Kalau ada anggota DPRD yang mencalonkan diri harus mundur," tukasnya.(*)