Maju Pilkada Prabumulih, Anggota DPRD Harus Mundur

Maju Pilkada Prabumulih Anggota DPRD Harus Mundur --prabupos

Terakhir, dia menyampaikan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Balon Kepala Daerah harus bersedia mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri yang dilaporkan dan diketahui oleh Partai Politik terkait. "Kalau ada anggota DPRD yang mencalonkan diri harus mundur," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER