Rumah Kontrakan Gang Gandis Lubuklinggau jadi Markas Transaksi Sabu, Pengedar Diamankan Polisi

Rumah Kontrakan Gang Gandis Lubuklinggau jadi Markas Transaksi Sabu--prabupos

Informasi dari polisi mengungkapkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di kontrakannya. Setelah barang bukti disita, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. 

"Polisi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER