Tumin, Pelaku Kasus Pencabulan Modus Jaranan Kepang Meninggal di Lapas Lubuk Linggau
Tumin, pelaku rudapaksa Meninggal di Lapas Lubuk Linggau--Foto:ist
Tumin, Pelaku Kasus Pencabulan Modus Jaranan Kepang, Meninggal di Lapas Lubuk Linggau
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Lapas Lubuk Linggau mengonfirmasi kematian seorang tahanan bernama Tumin terkait dengan kasus pencabulan.
Tumin, yang berusia 68 tahun dan berasal dari Sumber Karya, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dikabarkan meninggal dunia karena penyakit asma di dalam Lapas Lubuk Linggau.
Selama masa sakitnya di penjara, Tumin didampingi oleh istri dan anak-anaknya, yang juga berada dalam status tahanan. Tumin dikenal sebagai pemimpin dari kelompok seni tradisional jaranan Kuda Lumping Turonggo Karyo Budoyo.
BACA JUGA:Pemulung Wanita di Palu Ditembak Oknum TNI AU Usai Melompati Pagar Rumah Dinas
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Bangka Ditangkap, Beraksi di 16 Tempat
Kasus ini mencuat setelah laporan dari salah satu murid Tumin kepada Polres Musi Rawas mengenai tindakan pencabulan yang dialaminya. Selain Tumin, istri Tumin bernama Wati, anak laki-lakinya Bambang (20 tahun), dan putrinya Desi Yunitasari (26 tahun) juga terlibat dalam kasus ini.
Tumin dan keluarganya menggunakan modus jaranan kepang untuk menjual layanan seksual kepada pelanggan, yang menjadi sorotan di media sosial setelah penangkapan mereka.
Kasus ini menimbulkan dugaan bahwa masih ada korban lain yang belum terungkap, meskipun hanya satu murid yang melaporkan ke polisi.
Kelompok seni jaranan kepang Turonggo Karyo Budoyo yang dipimpin oleh Tumin diketahui sudah beroperasi selama bertahun-tahun, melibatkan banyak murid dalam praktik yang menimbulkan kontroversi ini.
BACA JUGA:Hakim Warga Pangkalpinang Ditangkap Polisi Karena Mencuri Motor
BACA JUGA:Bos Kuda Lumping Pemerkosa Dua ABG Modus 'Ritual Penglaris' Tewas di Lapas
Kematian Tumin di Lapas Lubuk Linggau dikonfirmasi oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, dan Kasatreskrim AKBP Herman Junaidi sekitar pukul 11.00 WIB.
"Betul, kami dikabarkan dari Lapas Lubuklinggau bahwa tersangka telah meninggal dunia,"kata Hermawan, Sabtu 13 Juli 2024.