Hendak Balap Liar di Kawasan Bukit Lebar, 2 Kendaraan Diamankan Tim Tantura Polres Prabumulih

Dua pelaku yang hendak balap liar diamankan tim Tantura Polres Prabumulih. Foto: ist --

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pada Minggu dini hari ini, 7 Juli 2024 Tim Tantura Presisi Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua kendaraan bermotor, sebagai langkah antisipasi dan penekanan terhadap aksi balap liar di sekitar Jalan Simpang 3 Bukit Lebar, dekat Cafe Magna.

Tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terhadap meningkatnya kegiatan balap liar di wilayah tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menegaskan bahwa tujuan penindakan ini adalah untuk memberikan pembelajaran kepada para pelaku agar tidak mengulangi perilaku berbahaya di masa depan. "Kami berharap tindakan ini dapat menginspirasi kesadaran, terutama di kalangan remaja, untuk memprioritaskan keselamatan diri mereka serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Kasat Samapta Polres Prabumulih, AKP Bratanata SE, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Salah satu kendaraan tersebut dikendarai oleh AR, warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, tanpa plat nomor dan knalpot berong. EL, juga warga yang sama, kedapatan menggunakan sepeda motor tanpa identifikasi plat nomor dan knalpot standar.

BACA JUGA:Disnaker Minta Batalkan Surat Pemberhentian Sepihak Mantan Dosen di Palembang

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Berhasil Mengamankan Pencuri Emas dan Uang di Ogan Ilir dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Kedua sepeda motor tersebut telah diamankan untuk proses selanjutnya oleh piket lantas Sat Lantas Polres Prabumulih, termasuk proses penilangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Plh Kasat Lantas Polres Prabumulih, Iptu A Eki, menambahkan bahwa sepeda motor yang sering digunakan dalam balap liar sering dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan, tanpa memperhatikan standar keamanan pabrikan. "Kegiatan ini tidak hanya meresahkan tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib guna mencegah kegiatan yang merugikan ini. Pihak kepolisian juga mengingatkan orang tua untuk lebih memantau aktivitas anak-anak mereka, demi mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum seperti balap liar.

Pelaku balap liar dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana dan denda maksimal Rp3 juta.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Prabumulih, serta mengurangi kegiatan yang merugikan dan berpotensi membahayakan ini di masa depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER