Disnaker Minta Batalkan Surat Pemberhentian Sepihak Mantan Dosen di Palembang

Perkara dugaan pemberhentian sepihak mantan Dosen S2 di salah satu Universitas berjuluk kampus merah masih bergulir.--Foto: Deni Kurniawan-

KORANPRABUMULIHPOS.COM PALEMBANG - Perkara dugaan pemberhentian sepihak mantan Dosen S2 di salah satu universitas berjuluk kampus merah di Kota Palembang, Dr. Conie Pania Putri SH MH, masih bergulir. Proses laporan oleh tim kuasa hukum terkait ketenagakerjaan pada Disnaker Kota Palembang atas pemberhentian yg dilakukan oleh universitas sudah menemui titik terang.

Tim Kuasa Hukum dari Ryan Gumay Law Firm mengungkapkan bahwa proses yang telah dilakukan pada Disnaker Kota Palembang telah menghasilkan anjuran yang mengapresiasi upaya mereka. Dalam surat nomor 560/954d/Disnaker - III/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024, Disnaker Kota Palembang menganjurkan beberapa poin penting kepada pihak universitas terkait kasus ini.

Ryan Gumay menyatakan bahwa poin pertama dari anjuran tersebut adalah agar pihak universitas, dalam hal ini UKB Palembang, membatalkan surat pemberhentian PHK nomor 021/A/SK-P,DTY/YPKKB/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang pemberhentian dosen tetap. Poin kedua, Disnaker meminta Dr. Conie Pania Putri SH MH melalui kuasa hukumnya untuk melaporkan kekurangan upah selama bekerja dan kepesertaan BP Jamsostek kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Trans Provinsi Sumsel.

Poin ketiga adalah agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat ini. Ryan menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan surat tanggapan dengan lima poin utama, termasuk permintaan agar pihak kampus segera menindaklanjuti dan merealisasikan seluruh anjuran Disnaker Kota Palembang, serta meminta pihak kampus untuk menyampaikan permohonan maaf kepada kliennya melalui media cetak maupun elektronik.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Berhasil Mengamankan Pencuri Emas dan Uang di Ogan Ilir dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

BACA JUGA:Paman Anggi Lestari Terancam Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana

Selain itu, Ryan juga menuntut agar NIDN Dr. Conie Pania Putri diaktifkan kembali di Porlap Dikti (hombase) S2 Hukum Universitas tersebut dan membayar gaji selama dua bulan terhitung sejak surat pemberhentian hingga dikeluarkannya anjuran Disnaker Kota Palembang. Poin terakhir adalah meminta pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta.

Dr. Conie Pania Putri SH MH mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas anjuran dari Disnaker Kota Palembang dan berharap pihak kampus segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. (*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER