Pengedar Sabu di Sungai Keruh Terancam Hukuman Seumur Hidup

--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Toyo (45), warga  Sungai Keruh, telah menyerahkan barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu kepada tim tindak Satresnarkoba Polres Muba pada hari Minggu, 30 Juni 2024, di Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin.

Tim tindak Satresnarkoba Polres Muba, di bawah pimpinan Ipda Abdul Rahman SH, Kanit Idik Satres Narkoba, mendatangi rumah Toyo setelah menerima informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Pemeriksaan dihadiri oleh perangkat desa setempat.

Toyo mengambil barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu ketika rumahnya akan diperiksa, lalu menyerahkannya kepada anggota tim tindak.

"Tim tindak Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis Shabu, yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto total 6,51 gram, serta sebuah timbangan digital, sebuah handphone merk Oppo, dan uang tunai sejumlah Rp175 ribu, yang diduga hasil penjualan narkotika jenis Shabu.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polrestabes Palembang Mengungkap Jejak Peredaran Narkoba : Sabu Asal Malaysia

BACA JUGA:Pesan MiChat tak Sesuai di Foto, Robiansyah Bayar Setengah, Malah Dianiaya

Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH, dalam konfirmasinya pada Kamis, 4 Juli 2024, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar barang terlarang tersebut.

"Tersangka Toyo kami tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah memverifikasi informasi tersebut, dan kami berhasil mengumpulkan barang bukti yang cukup selama pemeriksaan di rumah tersangka," jelasnya.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Muba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga" tukasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER