Sah! Jabatan 12 Kades Prabumulih Diperpanjang, PJ Wako : Harus Pro Aktif Membangun Desa

Jabatan 12 Kepala Desa di Kota Prabumulih resmi diperpanjang. Foto: Protokol --

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), A Fauzan Akmal SSTP MM, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun jadi 8 tahun. Sebelumnya hanya 6 tahun," terangnya.

Penambahan masa jabatan 2 tahun kepala desa tersebut, kata Fauzan, dihitung dari awal pelantikan sebagai contoh, apabila masa jabatan kepala desa tersebut berkahir pada 2025, maka langsung ditambah 2 tahun.

"Kalau ditambah 2 tahun, jadi berakhir tahun 2027. Yang berakhir 2027 ditambah 2 tahun, jadi berakhir tahun 2029," bebernya.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, lanjut Fauzan, diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para kepala desa untuk merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan. 

"Dengan masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan para kades dapat bekerja lebih fokus dan berkesinambungan dalam menjalankan program-program yang telah disusun," kata Fauzan.

Sementara itu, Kepala Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Jakaria Yadi SH lega atas perpanjangan SK tersebut.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada APDESI yang telah berjuang. "Ini tak lepas dari upaya APDESI sehingga jabatan kades seluruh Indonesia diperpanjang," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER