DPK LAKRI Pertanyakan Kasus Mandeg di Kejaksaan Negeri Prabumulih

Fandri Heri Kusuma, Ketua DPK LAKRI Prabumulih--

KORANPRABUMUKIHPOS.COM- Senin, 24 Juni 2024 DPK LAKRI Prabumulih,  melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan Nomor Surat : 032/DPK PBM/LAKRI/VI/2024. perihal Permohonan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Audiensi tersebut, untuk bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan baru, Khristiya Lutfiasandhi, SH MH sekaligus mempertanyakan terkait beberapa kasus yang "mandeg" dari Kajari sebelumnya. 

Fandri Heri Kusuma selaku Ketua DPK LAKRI Prabumulih menyampaikan, Selain untuk beraudiensi dengan Kajari, pihaknya juga bermaksud untuk meminta Informasi Publik atau penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih, terkait beberapa kasus yang mandeg atau belum jelas tindaklanjutnya sampai dengan saat ini.

"Kita ingin tau kelanjutan beberapa kasus besar yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan, sudah sampai mana progresnya," ujar Fandri saat dijumpai di kantor Kejaksaan Negeri, usai mengantar surat permohonan untuk audiensi, Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Hormati Jasa Pahlawan, Polres Prabumulih Gelar Upacara - Tabur Bunga

BACA JUGA:PT Pertamina EP Prabumulih Field Catatkan Kinerja Positif

Selain itu, Fandri juga menjelaskan setidaknya ada 2 program Kejaksaan yang harus dikonfirmasi langsung, yaitu terkait dengan program pendampingan dan juga program restorative justice (RJ), khususnya pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam implementasinya.

"Secara umum kami mempertanyakan terkait dengan program pendampingan khususnya pendampingan kejaksaan ke desa-desa di wilayah kota prabumulih, yang menurut hemat kami harus ditinjau ulang," bebernya .

Pria berkacamata ini menjelaskan bahwa didalam Permendes RI Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pendampingan Desa dijelaskan pada Pasal 4 Pendampingan desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas Tenaga pendamping profesional, Kader pemberdayaan masyarakat desa dan atau Pihak Ketiga 

Nah Dalam Pasal 10 ayat (1) pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (c) yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi, Ormas dan Perusahaan.

BACA JUGA:Hormati Jasa Pahlawan, Polres Prabumulih Gelar Upacara - Tabur Bunga

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja OPD

ayat (2) pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sumber keuangannya dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau desa. 

"Jadi dari Permendes tersebut, pihak Kejaksaan perlu untuk meninjau ulang terkait dengan program pendampingan ke Y Desa-Desa " ujar pria berambut gondrong ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER