Dua Remaja Diterkam Team Singo Timur, Ini Kasusnya

Dua pelaku pengeroyokan diamankan team singo Polsek Prabumulih Timur. Foto: ist --

PRABUMULIH - Dua remaja pelaku pengeroyokan di Kota Prabumulih diamankan oleh Team Singo Timur dari Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih

Dua tersangka yakni Rendy (22), warga Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, dan rekannya RZ (18), warga Jalan Baru, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Keduanya ditangkap oleh Team Singo Polsek Timur pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Rendy diringkus di rumahnya, sementara RZ di jalan Baru Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Sucipto Aniaya Istri hingga Babak Belur, Diringkus Tim Opsnal PPA Polres Prabumulih

BACA JUGA:Jelang Penugasan ke Papua Nugini, Pasukan Yonif 141/AYJP Gelar Doa Bersama

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadiannya penganiayaan tersebut dialami oleh korban Ahmad Firdaus warga Jalan Sumatera Kekurangan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.

Kejaian itu pada pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Dengan lokasi Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.

Adapun  kronologis kejadian tersebut bermula pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban sedang melintas di depan Biliar Venus ketika dipanggil oleh temannya.

Secara tiba-tiba, dua pelaku mendekati korban dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali ke arah pelipis, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet. Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo, memerintahkan Kanit Reskrim Timur, IPTU Erwin ZR, untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB,

Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku kekerasan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur.

“Mereka bakal di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas kami. Terima kasih kepada tim yang bekerja keras dalam menangani kasus ini,” ujar AKP Herry Sulistyo.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER