ASN Dikeroyok, Motornya Dirampas Pelakunya Buruh

ASN Dikeroyok, Motornya Dirampas Pelakunya Buruh. Foto Ilustrasi.--

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER