Pelaksanaan PPDB di Kota Prabumulih Kembali Disorot

Pedro Santoso SPd MSi--

Bahkan satuan pendidikan tidak mau menerima apapun dari wali murid untuk kebutuhan apapun, misal baju batik ciri khas sekolah, padahal seragam ciri khas satuan pendidikan tertentu, dibolehkan dalam aturan tentang seragam sekolah.

"Sebenarnya enak juga jika seragam sekolah dikoordinir oleh sekolah, dengan atribut lengkap, maka orang tua tidak perlu repot lagi, meski koperasi sekolah menjual dengan harga berbeda. Tapi kebijakan yang baik ini tidak semuanya bisa menerimanya," ujar Linda salah seorang calon siswa baru.

Diketahui Kebijakan tentang seragam sekolah pada satuan pendidikan, diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Dalam aturan tersebut, memang tidak membenarkan adanya paksaan agar siswa membeli seragam baru setiap tahun, namun ada bahasan mengenai seragam yang menjadi ciri khas sekolah, dengan motif sesuai kewenangan sekolah masing-masing.(05)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER