Tunjangan Profesi Guru Kapan Cair? Baru Diterima di 26 Daerah
Tunjangan Profesi Guru terlambat cair-Baru ditransfer di 26 daerah-Istimewa--
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, -Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan pintu awal bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), baik bagi guru yang berstatus ASND maupun yang masih Non ASN. Tentunya, tidak semua guru ASND dan non ASN berhak memperoleh TPG atau TKG. Pemerintah telah menetapkan persyaratan guru yang berhak memperoleh TPG dan TKG.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
BACA JUGA:Pj Bupati Santuni Korban Tenggelam dan Minta Peningkatan Pengawasan
BACA JUGA:5 PTN Ini Buka Jalur Masuk Tanpa Tes, Khusus Siswa Eligible yang Berprestasi
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru. (*)