Menteri ESDM Tolak Usulan Pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan, Ada Apa?

Menteri ESDM Arifin Tasrif - Foto: Achmad/detikcom--

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menolak pembentukan badan pengelola energi terbarukan yang akan tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Hal ini sebelumnya diusulkan Komisi VII DPR RI.

Usulan itu disampaikan Komisi VII DPR dalam forum Panitia Kerja (Panja) DPR pada 7 dan 8 November 2023. Arifin menerangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM. Untuk itu menurutnya tidak perlu ada badan baru.

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Arifin juga menolak jika adanya badan tersebut mengelola dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan. Karena menurutnya, sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

"Saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup," ujarnya.

Menurut Arifin, penolakan ini seiring dengan penyederhanaan birokrasi. Karena hal ini juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengedepankan penyederhanaan birokrasi.

"Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan, yaitu adalah menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden RI," pungkasnya. (dc)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER