Harga Rokok Disorot, Bea Cukai Intensifkan Pengawasan Cukai

Bea Cukai Turun Gunung Cek Harga Rokok di Warung, Ada Apa--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya produk hasil tembakau. Pada Agustus hingga September 2025, Bea Cukai menggelar kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) di berbagai titik penjualan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membandingkan harga jual riil di pasaran dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.
“Pemantauan dilakukan dua kali, yakni Juni dan September untuk sigaret, cerutu, rokok klobot, serta tembakau iris. Sementara itu, khusus rokok elektrik dan hasil olahan tembakau lainnya dilaksanakan pada Agustus,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).
Petugas Bea Cukai mendatangi langsung warung tradisional hingga ritel modern untuk mencatat harga berbagai merek rokok. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan tarif cukai resmi yang melekat pada pita cukai setiap produk.
Menurut Budi, langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penjualan dengan harga tidak sesuai, sekaligus mendukung kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, kegiatan monitoring juga dijadikan ajang edukasi bagi pedagang mengenai cara mengenali rokok ilegal.
“Monitoring harga ini merupakan salah satu instrumen penting dalam mengawasi peredaran hasil tembakau. Temuan dari kegiatan tersebut juga bisa menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan cukai ke depan,” tambahnya.
Budi menegaskan, Bea Cukai akan terus konsisten melakukan pengawasan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat demi memastikan peredaran produk tembakau sesuai aturan yang berlaku.