Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam
Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batu Bara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam----
Adapun pemanggilan sejumlah nama tersebut, lanjut Vanny guna dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus menguatkan alat bukti untuk membidik tersangka dalam perkara ini.
Kasi Penkum masih belum bisa berkomentar lebih rinci, terutama mengenai kerangka penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pertambangan yang dimaksud, sebab masih dalam proses penyidikan umum.
BACA JUGA:Indonesia Terkenal Akan Wisatanya, Ini Destinasi Wisata Alam yang Mendunia di Indonesia
BACA JUGA:Investasi Rp38 Miliar, Jembatan Ujan Mas Muara Enim Siap Beroperasi Juni 2024
Sama halnya, saat disinggung mengenai besarnya potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Hanya saja, ia berharap nantinya sejumlah nama yang bakal memberikan keterangan sebagai saksi dapat kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
Hal tersebut, kata Vanny guna memperlancar proses penyidikan dalam mendalami materi perkara dan menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
Selain melakukan pemanggilan sejumlah nama, masih kata Vanny tidak menutup kemungkinan bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan dan lain sebagainya.
"Nanti, akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru khususnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menaikkan status dugaan korupsi tidak terpenuhinya kewajiban terhadap aktifitas penambangan batu bara dari penyelidikan ke penyidikan.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel mencium adanya aroma dugaan korupsi, terkait pemenuhan kewajiban aktifitas penambangan batu bara di Provinsi Sumsel.
Menurut informasinya, penyidikan perkara baru yang sedang ditangani oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel ini berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Layak untuk ditunggu, kerangka perkara dugaan korupsi termasuk siapa-siapa saja yang bakal ikut bertanggung jawab dalam perkara ini. (*)