Sebut Mantan Anak Buah dapat Jatah Fee 400 Persen
Kepala KPP Pratama Prabumulih Beri Keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Foto: ist --
Masih menurut Andi, penerimaan fee oleh terdakwa Rangga telah melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 yang mana ASN harus menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Disinggung majelis hakim, apakah sebelumnya tidak ada pengawasan dari KPP terhadap pegawai pajak yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Dalam kasus ini sudah terdeteksi makanya dilakukan bukti permulaan, untuk kasus yang lain kami bekerja berdasarkan prioritas yang kami tindak lanjuti wajib pajak muncul data pemicu, sehingga setiap wajib pajak yang muncul akan dilakukan pengawasan dulu, namun kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini sendiri sudah dilakukan bukti permulaan," jawab saksi Andi.
Terungkap juga dalam persidangan, adanya dugaan sejumlah kejanggalan data perusahaan wajib pajak lainnya seperti data wajib pajak CV. Rizki Jaya Abadi (RJA).
Yang mana menurut fakta persidangan CV RJA, saksi lainnya menyebut bahwa alamat perusahaan CV RJA sulit untuk ditemukan oleh tim survey dari KPP Pratama Prabumulih.
Sebab, alamat yang terteradalam berkas faktur pajak saat dikunjungi bukan kantor CV RJA sebagaimana yang tertulis dalam berkasnya yang berlokasi di Muara Enim.
Lokasi yang tertera sebagai alamat CV RJA, menurut keterangan saksi adalah lokasi tempat berkumpul saja bukan sebagai kantor CV RJA.
Dari keterangan beberapa saksi dari pegawai pajak tersebut, membuat tiga terdakwa yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito makin tersudut.
Namun, pemeriksaan pembuktian perkara belum usia penuntut umum Kejati Sumsel bakal menghadirkan 10 orang saksi lagi dalam sidang yang bakal digelar pada Kamis pekan depan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Selain pasal berlapis, dalam dakwaan juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Para terdakwa diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa.
Diterangkan penuntut umum, bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi.
Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.
Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.