Hendak Mencuri, Warga Pemulutan diamuk Massa, Berikut Kejadiannya
--
OGAN ILIR - Johan (27) warga Pemulutan Ogan Ilir, Hendak melakukan pencurian serta ditangkap oleh massa,hari Rabu (14/11/2023) sekira pukul 23.30 wib di desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, Muba,
Tersangka pun jadi bulan- bulanan saat membobol dan masuk rumah korban Sutrisno (76) diduga hendak melakukan pencurian.
BACA JUGA:Polisi Akan Lakukan Ekshumasi, Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawidin Rimbo Bujang Tebo
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif. SH saat dikonfimasi Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya massa yang menangkap seorang laki-laki karena tertangkap tangan diduga hendak melakukan pencurian.
"Tersangka diketahui bernama Johan (27) warga asal pemulutan, yang kepergok warga saat berada didalam rumah korban yang masuk dengan cara memanjat dinding dirumah tersebut." katanya.
Lanjutnya, Jangan sampai amuk massa berlanjut, kami setelah menerima laporan tersebut langsung menuju ke TKP.
"Kami sampai pada hari Kamis (15/11/2023) sekira pukul 01.00 wib dan mendapati terduga pelaku sudah dalam keadaan terikat serta ada beberapa luka memar ditubuhnya, yang selanjutnya kami bawa ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan, kemudian kami bawa ke Polsek Babat Supat," jelasnya.
BACA JUGA:Curi Motor, Warga Babat Toman di Kerangkeng. Ini Orangnya
Berikut barang bukti milik terduga pelaku berupa 1 bilah pisau, 1 buah martil dan 1 buah masker untuk proses penyelidikan dan atau penyidikan.
"Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya yang diancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara, sementara untuk dugaan kasus yang lain masih kami dalami lebih lanjut." pungkasnya.(*)