Nekat Melintas saat Arus Balik, Satlantas dan Dishub Prabumulih Lakukan Penyekatan terhadap Kendaraan Sumbu 3

Nekat Melintas saat Arus Balik--prabupos

Nekat Melintas saat Arus Balik, Satlantas dan Dishub Prabumulih  Lakukan Penyekatan terhadap Kendaraan Sumbu 3

KORANPRABUMULIHPOS.COM- Sejumlah kendaraan sumbu 3 atau lebih ditemukan melintas saat arus balik saat H+3 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Oleh karena itulah, terhadap kendaraan bersumber 3 atau lebih tim gabungan dari Sat Lantas Polres Prabumulih dan Dinas Perhubungan melakukan teguran hingga pengandangan.

Dalam rangka giat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di terminal Kota Prabumulih dan gerbang tol perbatasan Rambang Lubai, Jumat 12 April 2024.

Kegiatan tersebut, sebagai upaya antisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas dan terjadinya kemacetan pada arus balik lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah untuk menciptakan Mudik yang Aman, Nyaman dan Ceria.

BACA JUGA:Berkah Idul Fitri, 332 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Prabumulih Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

BACA JUGA:Ramai Dilalui Pemudik Jalur Tol Indralaya Prabumulih dan Jalan Lintas, Kades Karangan Imbau Warganya Waspada

"Ini dilakukan atas surat keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga serta Surat Keputusan Bersama Gubernur Sumatera Selatan nomor : 550 / 0939 / DISHUB / 2024 tentang pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024 / 1445 Hijriyah," kata Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah SH.

Adapun pengaturan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut yakni terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.

Kemudian mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

Nah, hasilnya dilakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih tersebut. "Kita sosialisasikan kepada para sopir yang membawa kendaraan sumbu 3 tentang surat keputusan bersama 3 menteri," tuturnya.

BACA JUGA:Ini Jadwal Perekrutan Panwascam Untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Polres Prabumulih Sebar Nomor Penting dan Nomor Bengkel di Pos Pengamanan

Dalam giat itu pula telah ditemukan kendaraan sumbu atau lebih yang melintas di jalan Lingkar kota Prabumulih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER