Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas
Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas--
Selain pidana pokok, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahat Sianipar SH MH keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa Suparman Roman, penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta.
Yang mana, uang tersebut merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terdakwa Suparman Roman.
BACA JUGA:Ini Perkembangan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman
BACA JUGA:Dua Warga Palembang Diringkus Sat Narkoba, Edarkan Ekstasi ke Kota Lubuklinggau
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan, masih dalam pertimbangannya yakni para terdakwa hampir 87 persen telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk kerugian keuangan negara.
Selain itu keduanya bersikap sopan, berterus terang selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.(sumeks/*)