Sudah Tahu Dilarang Selama Ramadan, Belasan Wanita Penghibur di Lubuklinggau Malah Layani Pria Hidung Belang
Sudah Tahu Dilarang Selama Ramadan, Belasan Wanita Penghibur di Lubuklinggau Malah Layani Pria Hidung Belang--
LUBUKLINGGAU - Belasan wanita penghibur diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan berada di tempat hiburan malam di Kota LUBUKLINGGAU dan siap melayani pria hidung belang.
Wanita penghibur yang sebagian merupakan ladies club (LC) yang berasal dari kota Lubuklinggau, diamankan pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Mereka diamankan setelah pihak Polsek Lubuklinggau Utara menggerebek sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Lubuklinggau yang masih buka saat Ramadan padahal sudah dilarang.
Awalnya, kepolisian melakukan patroli cipta kondisi lalu melakukan monitoring terhadap sejumlah spot lokasi hiburan malam yang masih buka selama Ramadan.
Larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan Ramadan itu dikeluarkan oleh Pemkot Kota Lubuklinggau yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1002.2.1/37/PEM/2024 tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M yang meminta seluruh lokasi hiburan ditutup.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar, memimpin patroli ke sejumlah spot lokasi hiburan.
Lokasi pertama rute Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Kota Lubuk Linggau alias patok besi.
Selanjutnya, rute Jalan Nangka Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Lalu, Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Dan terakhir menyisir Jalan Belalau 1, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau yang banyak dapati panti pijat plus plus.
Awalnya belasan wanita penghibur ini sempat didata dan diimbau agar tidak melayani pria hidung belang selama Ramadan.
Namun, dari 12 LC yang diamankan hanya tiga orang yang dibawa ke Polres Lubuklingau.
"Tadinya memang banyak yang masih bukak tempat hiburan, ada belasan wanita yang kita data. Tapi yang kita bawa ada tiga orang dan diserahkan ke Unit PPA Polres Linggau, kerena mereka di bawah umur," ucapnya.
Untuk spesifiknya identitas ketiga orang yang dibawa ke Polres Lubuklinggau, Yangcik (65) pemilik Cafe King yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk linggau utara I.
Dan dua LC yakni berinisial CS (17), warga Kota Palembang, dan AL (16) warga Desa Petunang.