Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Libur

Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan yang menyusul peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Foto: ist--

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan yang menyusul peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. 

Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

"Penetapan libur pada tanggal 18 Agustus memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan kemerdekaan," ujar Juri kepada awak media.

Ia menambahkan, momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat semangat kebangsaan dan menumbuhkan optimisme di tengah masyarakat. Namun, Juri tidak secara rinci menjelaskan apakah tanggal tersebut akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama secara resmi.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan total 27 hari sebagai libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi—dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Berikut rincian hari libur nasional tahun 2025:

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  • Senin, 27 Januari: Isra Mikraj
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi
  • Senin–Selasa, 31 Maret–1 April: Idulfitri 1446 H
  • Jumat, 18 April: Wafat Isa Almasih
  • Minggu, 20 April: Paskah
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh
  • Senin, 12 Mei: Waisak
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 H
  • Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam
  • Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Hari Natal

Sementara itu, cuti bersama tahun 2025 mencakup:

  • Selasa, 28 Januari: Imlek
  • Jumat, 28 Maret: Nyepi
  • Rabu–Jumat & Senin, 2–4 dan 7 April: Idulfitri
  • Selasa, 13 Mei: Waisak
  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • Senin, 9 Juni: Iduladha
  • Jumat, 26 Desember: Natal

Dengan penambahan hari libur pada 18 Agustus, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan tanpa terganggu oleh aktivitas rutin, khususnya yang berada di wilayah perumahan, desa, dan komunitas perkotaan.(*)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER