Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya

Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya--

SUMATERA SELATAN - Kontroversi terkait pengrusakan ekskavator di wilayah pertambangan kelapa sawit kembali menjadi sorotan. 

PT. Gorby Putra Utama (GPU) memberikan tanggapan resmi terkait laporan masuk ke Polda Sumsel mengenai tuduhan pengrusakan yang dialamatkan kepada mereka.

Menurut Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah SH dan M Sigit Muhaimin SH, peristiwa terjadi pada tanggal 4 Februari 2024 di jalan akses menuju Mess PT. Gorby Putra Utama yang berada di Fit Jaya.

Pihak PT SKB diduga memaksa untuk membangun pondok karyawan mereka di tengah jalan houling, menghalangi akses menuju mess karyawan PT. GPU. 

BACA JUGA:Timses Caleg PKN Jambi datangi TPS dan Aniaya Ketua RT

Provokasi ini memicu reaksi karyawan dan security PT. GPU yang sepakat menimbun parit gajah dengan menggunakan ekskavator, yang sayangnya mengalami kerusakan akibat tindakan tersebut.

Lokasi dan Tindakan Hukum

Sofhuan menegaskan perlu diklarifikasi bahwa lokasi kejadian berada di Areal IUP PT. Gorby Putra Utama di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, bukan di lokasi yang salah disebutkan sebelumnya.

Tindakan provokatif PT. SKB telah memicu respon hukum dari pihak kepolisian, dengan penetapan tersangka terhadap tiga orang dari PT. SKB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/381/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Pembalikan Fakta dan Strategi Opini

PT. GPU menegaskan bahwa laporan polisi dari PT. SKB merupakan upaya memutarbalikkan fakta. 

BACA JUGA:Terjatuh Dari Motor, Pencuri HP Babak Belur Dimassa

Mereka mencatat bahwa selama ini PT. Gorby selalu menjadi korban, mengalami hambatan dalam operasional tambang, bahkan dihadapkan pada berbagai tindakan penghalangan dari pihak PT. SKB.

Permintaan Keadilan Hukum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER