Pengakuan 2 Pelaku Begal Sadis Saat Habisi Mahasiswi Unsri di Tanjung Senai Ogan Ilir

Pengakuan 2 Pelaku Begal Sadis Saat Habisi Mahasiswi Unsri di Tanjung Senai Ogan Ilir--

BACA JUGA:3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Kucing-Kucingan Jalani Tahap II di Kejari Palembang

"Saya ditarik samo yang cewek Pak. Jadi saya langsung tarik dan sabetkan pisau," tambah tersangka Herli. 

Kedua pelaku berhasil kabur membawa motor korban dan tidak mengetahui kondisi korban usai dibawa ke RS Mahyuzahra Indralaya mengalami luka tusuk di punggung kiri dan meninggal dunia.

Diketahui, keduanya berhasil diamankan di Polda Sumsel setelah diringkus tim gabungan Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka Nopriandi alias Mok dan Herli Diansyah merupakan residivis kasus kasus narkoba serta kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.

Tersangka Herli tiga kali menjalani hukuman, yakni dua kali kasus narkoba dan satu kali dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.

Sedangkan tersangka Nopriandi alias Mok diduga dua kali menjalani hukuman juga dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.

Keduanya menjalani hukukam di Lapas Muara Enim pada tahun 2022 dan baru bebas.

"Kedua pelaku ini pernah ditahan di Lpasa merupakan residivis kasus kepemilikan senpi ilegal," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, saat menggelar rilis Kamis 8 Februari 2024.

Hanya dalam kurun waktu empat hari, tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir, dan Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri). 

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yaitu, Herly Diansyah (36), warga LK III, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan Nopriandi (27), warga Desa Alay, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SUMEKS.CO, penangkapan kedua pelaku oleh tim gabungan ini dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Kabupaten Muara Enim. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, yang digunakan kedua pelaku untuk mengancam kedua korban saat beraksi di kawasan Tanjung Senai, Indralaya.

Selain itu, dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox milik korban, satu buah jaket hoodie warna hijau yang dipakai pelaku, sepasang sendal kulit warna coklat yang dipakai pelaku, serta satu buah topi warna hitam yang dipakai pelaku. 

Sebelumnya, saat di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan satu buah sarung senjata tajam jenis pisau. Satu pasang sandal warna pink. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER