Terdakwa Korupsi DD Balunijuk Mardiana Minta Diringankan, JPU Bertahan

Terdakwa Korupsi DD Balunijuk Mardiana Minta Diringankan, JPU Bertahan--

PANGKALPINANG - Tak banyak yang disampaikan terdakwa Mardiana dalam pledoi atau pembelaanya di muka sidang Tipikor perkara penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023. 

Mantan bendahara Pemdes Balunijuk itu hanya meminta keringanan hukuman saja. Adapun alasanya sangat subjektif seperti terdakwa yang masih memiliki 2 anak kecil. 

"Saya sebagai ibu rumah tangga yang harus mengurus keluarga dan masa depan anak yang mulia," ucapnya lirih di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Budiharto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono.

Sementara itu dari pledoi tertulisnya yang dibacakan penasehat hukum Tukijan, tak sependapat dengan tuntutan JPU. Dimana dinilainya terlalu tinggi dan tak adil.

BACA JUGA:Identitas Mr X yang Ditabrak Kereta Api Kini Sudah Terungkap

Terkait dengan kerugian negara menurutnya sudah dibalikin senilai Rp160 juta. Adapaun sisanya -dari total lebih dari Rp 300 juta itu- akan segera dilunasi. 

"Sebagai upaya niat baik klien akan memulihkanya," katanya.

Sementara itu JPU Barnad menanggapi tegas atas pledoi. Baginya jaksa tetap pada tuntutan. 

Sebelumnya jaksa telah menuntut 2 tahun penjara terhadap Mardiana. 

BACA JUGA:Tiga Anggota KKB di Papua Tengah Diringkus, Usai Baku Tembak dengan TNI-Polri

JPU menyatakan  terdakwa Mardiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Tidak cukup di situ, selain hukuman pokok terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam perkara Tipikor penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 ternyata masih menyisakan kerugian negara. Maka dari itu juga JPU menuntut uang pengganti senilai Rp 171 juta sub 1 tahun penjara.(babel/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER