Cung-Cung Bandar Narkoba di OKU Dijatuhi Divonis 10 Tahun

Cung-Cung Bandar Narkoba di OKU Dijatuhi Divonis 10 Tahun--

BACA JUGA:Nongkrong Larut Malam, Dua Mahasiswa Unsri Kena Begal, Satu Tewas

Anggota yang sudah mendapat informasi keberadaan tersangka langsung menuju tempat kejadian perkara yaitu di salah satu hotel yang berada di Kota Baturaja.

Selanjutnya anggota polisi memanggil karyawan hotel untuk menjadi saksi penggerbekan terhadap tersangka. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.

Yakni dua bungkus  berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram. Kemudian sebuah timbangan digital warna hitam dan 1 bal plastik klip bening. Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari TV. (okes/r15)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER