Ahmad Yani Ditangkap saat Rekap Togel

Ahmad Yani Ditangkap saat Rekap Togel oleh tim opsnal unit pidum Polres Prabumulih. Foto: ist --

PRABUMULIH – Warga Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat bernama Ahmad Yani alias Mat (48) ditangkap Polisi.

Ahmad Yani yang bekerja sebagai petani sadap karet ini tertangkap tangan tim opsnal unit pidum dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STRK.

Ia ditangkap saat sedang merekap nomor angka judi toto gelap (togel) dari pemasang secara online, di Jalan Danau Asam, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus perjudian jenos toto gelap (togel)

BACA JUGA:PPPK - CPNS 2024, Pemkot Usul 2.947 Pegawai

BACA JUGA:Berdalih Baru 2 Bulan Jalani Bisnis Sabu, Pasutri Empat Orang Anak Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

“Pelaku berinisial AY, tertangkap tangan unit pidum dipimpin kanit pidum Ipda Akbar Rafsanjani STRk, saat sedang mereka nomor angka dari pemasang secara online menggunakan handphone (HP) di Jalan Danau Asam Kelurahan Muara Dua Kecamata Prabumulih Timur Kota Prabumulih,” ungkap AKPB Sijabat, Jumat 2 Januari 2024.

Selain mengamankan tersangka kata Sijabat, petugas dari unit pidum juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone OPPO berwarna hitam yang digunakan pelaku saat mereka nomor angka dari pemasang dan 14 belas lembar kertas bertuliskan nomor judi para pemasang.

“Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke mapolres Prabumulih,” kata kasi humas.

Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Ancaman hukumannya pidana penjara selama 10 tahun,” tukasnya.(08)

BACA JUGA:Guru Wanita SMPN 3 Rantau Panjang Ogan Ilir Diduga Jadi Korban Begal, Diduga Gegara Penerapan Absensi Baru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER