Berdalih Baru 2 Bulan Jalani Bisnis Sabu, Pasutri Empat Orang Anak Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Berdalih Baru 2 Bulan Jalani Bisnis Sabu, Pasutri Empat Orang Anak Ini Dituntut 9 Tahun Penjara--

PALEMBANG - Mengaku baru dua bulan jalani bisnis sabu, membuat pasangan suami istri (Pasutri) bernama Tri Saputra dan Ekariani terancam dihukum 9 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Pasutri warga Sako Palembang ini juga terancam dengan pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya, dalam sidang yang digelar Kamis 1 Februari 2024 olah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata jaksa Surya Dharma P Bakara SH bacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

BACA JUGA:Guru Wanita SMPN 3 Rantau Panjang Ogan Ilir Diduga Jadi Korban Begal, Diduga Gegara Penerapan Absensi Baru

Adapun pertimbangan memberatkan tuntutan pidana menurut jaksa, bahwa keduanya telah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan secara bersama-sama.

Selain itu hal memberatkan lainnya, menurut jaksa kedua terdakwa pasutri tersebut tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Sementara hal yang memberatkan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," tegas jaksa.

Dihadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, kedua terdakwa melalui penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

diketahui, keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian ada 2 Oktober 2023 lalu, yang mana saat itu sedang melakukan transaksi di pinggir Jalan Residen H. Najamuddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

BACA JUGA:Beli Ganja dari Curup, Warga Lubuklinggau Diamankan

Barang bukti yang didapat berupa, satu buah timbangan digital, satu pipet warna hitam serta dua buah plastik klip bening.(sumeks/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER