Tergiur Upah Rp300 Ribu untuk Antarkan Sabu, Kurir Ini Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Tergiur Antarkan Sabu -sumeks-

Terdakwa Rusman diiming-imingi oleh Rangga (DPO) dengan upah sebesar Rp300 ribu apabila berhasil mengantarkan satu paket besar sabu tersebut.

Lalu dengan berjalan kaki, terdakwa Rusman pun menemui seorang pembeli di lapangan parkir Indomaret, Jalan Talang Betutu Lama, RT 04 RW 02, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

BACA JUGA:Dua Wanita Terlibat Pengeroyokan Mahasiswi di Baturaja

BACA JUGA:Penembakan Bule Turki di Bali, Korban-Pelaku Terindikasi Anggota Gangster Internasional

Saat sudah berada di lokasi, Rusman pun menyerahkan satu paket sabu tersebut kepada seseorang yang ternyata adalah seorang polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Saat menyerahkan barang bukti sabu itu, terdakwa Rusman pun langsung diringkus oleh beberapa anggota polisi lainnya yang juga telah berada di lokasi.

Dari tangan terdakwa, didapati barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik berwarna hitam, dengan berat 10,10 gram.

Setelah mendapatkan barang bukti, terdakwa Rusman kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(sumeks/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER