Dua Wanita Terlibat Pengeroyokan Mahasiswi di Baturaja

Dua Wanita Terlibat Pengeroyokan Mahasiswi di Baturaja--

BATURAJA - Dua orang wanita, Siska Armela alias Uwa (27) dan Lia Purwita (32), diamankan anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, lantaran terlibat pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi bernama Suci Melita Sari (26).

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Lorong Keluarga, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Berdasarkan pengakuan korban, saat itu kedua tersangka mendatangi kontrakannya. Lalu tersangka Lia langsung menendang pundak belakangnya dengan kaki sebanyak satu kali. Lalu, tersangka Siska ikut menjambak rambut hingga korban terpojok.

Kemudian tersangka Lia langsung membenturkan kepala korban dan setelah itu keduanya pergi dari kontrakan korban. Tak terima dikeroyok, lalu korban melapor ke Polsek Baturaja Timur.

BACA JUGA:Penembakan Bule Turki di Bali, Korban-Pelaku Terindikasi Anggota Gangster Internasional

Berdasarkan hasil penyelidikan, Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku di RS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya dan langsung dilakukan penangkapan. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, mengatakan bahwa kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bisa dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku untuk mengetahui motif dari aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Hariyanto.

Hariyanto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Baterai Salah Satu Operator Berhasil Diciduk Polres Merangin

Kasus pengeroyokan ini merupakan salah satu kasus kriminal yang terjadi di Kabupaten OKU. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan aparat kepolisian.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dari aksi pengeroyokan tersebut.

“Kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bisa dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan,” pungkasnya.(okes/*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER