Kasus Penggelapan Peralatan PDSI Terbongkar, Dua Sopir Diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur

Kasus Penggelapan Peralatan PDSI Terbongkar, Dua Sopir Diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur--

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Prabumulih Timur dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER