Mendagri Laporkan Rp203 Triliun Dana Pemda Mengendap, Presiden Prabowo Minta Penjelasan
Mendagri Laporkan Rp203 Triliun Dana Pemda Mengendap, Presiden Prabowo Minta Penjelasan--Antara
Persiapan pembayaran gaji dan biaya operasional Januari, yang harus dipastikan tersedia agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Biasanya pembayaran kontrak dilakukan setelah pekerjaan rampung, dan itu banyak yang jatuh di akhir tahun. Setelah itu Pemda juga harus menyiapkan dana untuk gaji dan operasional awal tahun,” terangnya.
BACA JUGA:Mendagri Desak Pemda Percepat Transformasi Digital, Tekan Kebocoran Anggaran dan Dongkrak PAD
Berbeda dengan Mekanisme Pemerintah Pusat
Tito menambahkan bahwa manajemen keuangan daerah memang tidak sama dengan pemerintah pusat. Di pusat, pembayaran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Namun, pemerintah daerah harus menyiapkan sendiri anggaran pembayaran berbagai kebutuhan, terutama jika terjadi kemungkinan keterlambatan transfer dana pusat.
“Kalau kementerian lembaga dibayar langsung oleh Kemenkeu. Sementara daerah harus menyiapkan sendiri. Transfer pusat bisa saja terlambat, sehingga mereka harus punya cadangan agar gaji pegawai tidak tertunda,” jelas mantan Kapolri itu.(*)

