Toxic Classroom: Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Zona Bahaya
Ketika Sekolah Menjadi Tempat Berbahaya: Fenomena Toxic Classroom di Indonesia--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Gelombang kasus perundungan di sekolah kembali memicu keprihatinan publik. Dua kejadian terbaru yang menjadi sorotan adalah kasus bullying berujung kematian di SMPN 19 Tangerang Selatan dan insiden ledakan yang melukai sejumlah siswa di SMAN 72 Jakarta.
MH, siswa 13 tahun dari SMPN 19 Tangsel, tewas setelah mengalami kekerasan fisik dari teman sekolahnya. Sementara pelajar SMAN 72 Jakarta yang menyebabkan ledakan mengaku tindakannya dipicu pengalaman perundungan berkepanjangan yang sudah ia laporkan ke pihak sekolah, namun tidak pernah ditindaklanjuti.
Sekolah Berubah Menjadi ‘Toxic Classroom’
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai bahwa kegagalan sekolah dalam melindungi peserta didik adalah bentuk kelalaian serius. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan justru menjadi lingkungan yang penuh tekanan dan berbahaya.
"Selama berbulan-bulan, anak mengalami perundungan namun sekolah abai. Ini bentuk kelalaian dalam memberikan perlindungan," kata Retno dalam pernyataan tertulis.
Sekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menambahkan bahwa kedua kasus tersebut membuktikan bahwa banyak sekolah belum menjalankan mandat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengenai pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ke Mana Peran Tim Satgas Kekerasan?
Fahriza juga menyoroti keberadaan Tim Pencegah dan Penanganan Kekerasan (PPK) di Tangsel dan Jakarta. Ia mempertanyakan efektivitas satgas yang seharusnya bertanggung jawab melakukan investigasi dan pencegahan sejak awal.
Menurutnya, Kepala SMAN 72 Jakarta semestinya diperiksa oleh Tim Satgas PPK DKI Jakarta karena kepala sekolah memiliki tanggung jawab utama menjaga keselamatan seluruh warga sekolah.
Ia juga menyayangkan lemahnya kinerja Tim Satgas Tangsel dan Jakarta, yang dinilai belum menunjukkan peran signifikan dalam mencegah atau merespons kasus bullying di sekolah.
Bangun Sistem Pencegahan yang Lebih Kuat
FSGI merilis sejumlah rekomendasi untuk penanganan dua kasus tersebut sekaligus langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang:
- Pemkot Tangsel dan Pemprov DKI Jakarta diminta memastikan seluruh Tim Satgas Daerah menjalankan fungsi sesuai Permendikbudristek 46/2023.
- Dinas Pendidikan Tangsel dan DKI wajib memastikan setiap sekolah memiliki kanal pengaduan online yang mudah diakses, lengkap dengan kontak aktif Disdik, KPAI/KPAD, dan Dinas PPA.
- Seluruh sekolah harus mengikuti pelatihan penguatan tim PPK, termasuk kepala sekolah, agar memahami prosedur penanganan kasus secara utuh.
- Tim PPK SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta harus menyusun program pencegahan dan sosialisasi anti-bullying untuk siswa. Jika diperlukan, sekolah dapat mengadakan pelatihan deteksi dini terhadap siswa yang mengalami perundungan.

