Aksi Pencurian di Kontrakan Gagal, Remaja Asal Muba Tertangkap Sembunyi di Loteng Dapur Warga Prabumulih

Aksi Pencurian di Kontrakan Gagal, Remaja Asal Muba Tertangkap Sembunyi di Loteng Dapur Warga Prabumulih--Foto: Prabupos

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam percobaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER