Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Chromebook--Antara

“Yang kami permasalahkan itu belum ada dua alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tegas Hana (23/9/2025).

Ia juga menyebut penahanan terhadap kliennya otomatis tidak sah secara hukum.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Travel Seluruh Indonesia Disebut Terlibat

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Tujuh Saksi Travel Dipanggil ke Polda Jatim

Kejagung sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Selain Nadiem Makarim (NAM), empat tersangka lainnya adalah:

1. Jurist Tan (JT) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek (masih di luar negeri)

2. Ibrahim Arief (IA) – konsultan proyek digitalisasi (mendapat tahanan kota karena sakit jantung kronis)

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Sejumlah Saksi dan Sita Aset Miliaran Rupiah

3. Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih (SW) – eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tiga kali sebagai saksi pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025. Usai pemeriksaan terakhir yang berlangsung sembilan jam, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER