Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli--Foto: Prabupos

“Jika masyarakat menemukan atau mengalami praktik penyuapan, gratifikasi atau pungutan liar, segera lapor ke Inspektorat Kota Palembang atau kanal pengaduan resmi DPM-PTSP,” jelas Ratu Dewa.

Laporan dapat disampaikan melalui loket resmi, kotak saran/pengaduan, website dpmptsp.palembang.go.id, WhatsApp di 0882-8657-548, maupun aplikasi SP4N-LAPOR di lapor.go.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER