Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli
Editor: Ros Suhendra
|
Rabu , 24 Sep 2025 - 19:59

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli--Foto: Prabupos
“Jika masyarakat menemukan atau mengalami praktik penyuapan, gratifikasi atau pungutan liar, segera lapor ke Inspektorat Kota Palembang atau kanal pengaduan resmi DPM-PTSP,” jelas Ratu Dewa.
Laporan dapat disampaikan melalui loket resmi, kotak saran/pengaduan, website dpmptsp.palembang.go.id, WhatsApp di 0882-8657-548, maupun aplikasi SP4N-LAPOR di lapor.go.id.