2026, Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

2026, Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama--Foto: Prabupos

18 Maret – Hari Suci Nyepi

20, 23, dan 24 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H

15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei – Hari Raya Idul Adha 1447 H

24 Desember – Hari Raya Natal

Dampak Bagi Perekonomian dan Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif di berbagai sektor. Sektor pariwisata diprediksi akan menjadi salah satu yang paling diuntungkan. Dengan banyaknya waktu libur, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk melakukan perjalanan wisata, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Ketua Asosiasi Pariwisata Nasional, Budi Santosa, menilai keputusan ini bisa menjadi angin segar bagi industri pariwisata.

“Kita tahu, libur panjang selalu identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Hotel, restoran, hingga destinasi wisata akan mendapat dampak signifikan. Harapannya, tahun 2026 bisa menjadi momentum kebangkitan pariwisata pascapandemi dan perlambatan ekonomi global,” ujarnya.

Di sisi lain, sektor transportasi juga diperkirakan mengalami lonjakan aktivitas. Perusahaan transportasi darat, laut, dan udara dipastikan akan menyiapkan armada tambahan untuk mengantisipasi peningkatan penumpang.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan. Sejumlah pengusaha, terutama di sektor industri manufaktur, kerap khawatir dengan penurunan produktivitas akibat banyaknya hari libur. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa jumlah libur dan cuti bersama sudah disusun dengan prinsip keseimbangan.

Libur Sebagai Momentum Kebersamaan

Selain aspek ekonomi, libur nasional dan cuti bersama juga memiliki makna sosial yang mendalam. Banyak pekerja, terutama yang merantau, menunggu momen ini untuk bisa pulang kampung dan berkumpul dengan keluarga.

“Libur bersama itu bukan sekadar berhenti bekerja, tapi juga momen untuk memperkuat hubungan sosial. Saya bisa pulang ke kampung halaman dan bertemu orang tua. Kalau tidak ada cuti bersama, kadang susah atur waktu,” ungkap Rani, seorang karyawan swasta di Jakarta.

Dengan ditetapkannya 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di tahun 2026, masyarakat kini bisa mulai menyusun rencana jauh-jauh hari, baik untuk urusan keluarga, liburan, maupun kegiatan lainnya. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi juga mampu memberikan dorongan nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER