Dinas Kominfo Prabumulih Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa MSi--
PRABUMULIH, – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, M.Si., mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial di era digital yang serba cepat seperti saat ini.
Menurutnya, jempol masyarakat bisa menjadi alat untuk menyebarkan kebaikan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak buruk jika tidak digunakan secara bertanggung jawab.
“Media sosial memang memberi kebebasan berekspresi, tetapi bukan berarti tanpa batas. Sebelum memposting atau membagikan sesuatu, mari kita pikirkan dulu dampaknya. Jangan sampai kebebasan berujung merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Mulyadi menegaskan, salah satu permasalahan yang sering muncul adalah penyebaran informasi palsu atau hoaks.
BACA JUGA:Semangat Baru dan Solidaritas, Pegawai PPPK Diskominfo Prabumulih Gelar Syukuran
BACA JUGA:Ini Pesan Kadiskominfo Prabumulih pada Siswa saat jadi Pembina Upacara SMPN 11 Prabumulih
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan kabar yang belum jelas kebenarannya.
“Verifikasi dulu sebelum membagikan informasi. Jangan sampai kita ikut menjadi penyebar kebohongan yang bisa menimbulkan keresahan,” katanya.
Selain itu, ujaran kebencian juga perlu dihindari. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal wajar, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk saling membenci.
“Gunakan bahasa yang santun dan saling menghargai. Media sosial seharusnya jadi ruang membangun, bukan untuk menjatuhkan,” tambahnya.
BACA JUGA:Rara LIDA Siap Naik Pelaminan, Bocorkan Persiapan Nikah dengan Al Adull: Sudah 50 Persen Jalan
BACA JUGA:Satuan Pendidikan si Prabumulih Ikut Sukseskan World Clean Up Day 2025
Kominfo juga mengingatkan agar masyarakat patuh terhadap Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016. Semua aktivitas di dunia maya tetap terikat hukum, sehingga pengguna internet harus memahami konsekuensi dari setiap unggahan.
“Jangan sampai gara-gara status atau komentar, kita berurusan dengan hukum,” tegasnya.