Itjen Kemendagri Sebut Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Tak Sesuai Aturan, Wako H Arlan Direkomendasikan Di

Itjen Kemendagri Sebut Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Tak Sesuai Aturan, Wako H Arlan Direkomendasikan Diberi Sanksi Tertulis--Foto: Prabupos

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) memanggil dan memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan, sehubungan dengan pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Dari hasil pemeriksaan, tindakan Arlan dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” jelas Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya.

Kemendagri memastikan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat di tingkat provinsi dan kota untuk menjaga kondisi tetap kondusif. Situasi di Prabumulih disebut stabil setelah adanya pertemuan dan saling memaafkan antara Arlan dengan Roni.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Itjen Kemendagri memberikan rekomendasi agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Arlan.

BACA JUGA:Prabowo Resmi Naikkan Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI-Polri hingga Pejabat Negara

BACA JUGA:SMAN 3 Prabumulih Cetak Sejarah ke Final Party DBL, Wawako: Insya Allah Sabtu Nonton

“Ini adalah peristiwa pertama. Kami telah mengambil langkah sesuai prosedur, dan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kami akan menyampaikan laporan lengkap pada Pak Menteri. Rekomendasi kami adalah sanksi teguran tertulis,” ujar Made.

Ia menegaskan, meskipun terlihat ringan, teguran tertulis bukanlah sanksi biasa. Menurutnya, catatan tersebut akan melekat dalam karier seorang kepala daerah dan menjadi evaluasi bila terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Sebagai pejabat, teguran tertulis itu sudah tergolong sanksi berat,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER