Cari Buah Sawit, Herman Mendekam di Sel Polsek RKT

Tersangka Herman diamankan tim opsnal unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah. Foto; Prabupos.--

PRABUMULIH - Pencurian 80 tandan buah sawit milik PT Bumi Sawit Permai, pada Rabu, 17 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB berhasil diungkap oleh tim opsnal unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah.

Pelaku yakni Herman (35), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Herman ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Egar Carles SH.

Pemuda asal Bangka Belitung ini ditangkap saat berada di Desa Air Talas Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA:Dua Pria Ini Mengedarkan Uang Palsu di Kabupaten Bungo, Ini Cara Mereka Membuatnya?

Dari pelaku berhasil disita 80 tandan buah sawit, mobil Carry BN 8182 PC, sepucuk senjata api laras pendek rakitan jenis revolver, dan sebilah pisau.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap Herman bermula dari laporan Nazaruddin (55) yang merupakan karyawan PT Bumi Sawit Permai, di SPKT Polsek Rambang Kapak Tengah, pada 17 Januari 2024

Dalam laporannya, karyawan PT BSP tersebut menungkapkan bahwa telah terjadi aksi pencurian buah sawit di wilayah Divisi 1 yang berada di Desa Rambang Senuling Kecamatan Rambang Kapak Tengah.

Menurut Nazaruddin, aksi pencurian tersebut telah terjadi berulang kali dalam satu bulan terakhir.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek RKT, Iptu Santy Wijaya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Egar Carles SH untuk segera melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, tim opsnal unit reskrim Polsek RKT berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Tak menyia-nyiakan informasi yang didapat, dipimpin langsung kanit reskrim Ipda Egar Carles tim opsnal berhasil meringkus salah satu pelaku yakni Herman.

Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil mendapatkan sepucuk senjata api laras pendek mata enam yang diduga kerap dilakukan pelaku untuk mengancam para buruh PT BSP.

Dari pelaku juga polisi berhasil menyita, 80 tandan buah sawit hasil curian. Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herman langsung digelandang ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER