Cari Buah Sawit, Herman Mendekam di Sel Polsek RKT

Tersangka Herman diamankan tim opsnal unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah. Foto; Prabupos.--

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas AKP B Sijabat ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Rambang Kapak Tengah,” ungkap Sijabat.

Ditegaskan Sijabat, karena perbuatan itu pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya seraya mengatakan personal polsek RKT masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Identitasnya sudah dikantongi, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran,” pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER