Rp200 Triliun Dana Pemerintah Masuk Bank Himbara, DPR Ingatkan Jangan Hanya Untungkan Korporasi

Rp200 Triliun Dana Pemerintah Masuk Bank Himbara, DPR Ingatkan Jangan Hanya Untungkan Korporasi--Dpr
Ia juga melarang bank menempatkan dana tersebut pada investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Dana harus sepenuhnya dialirkan ke sektor riil. “Saya paksa sistem bekerja dengan saya kasih bahan bakar,” ujarnya menegaskan.
Penempatan dana diatur dalam KMK Nomor 276 Tahun 2025, dengan imbal hasil sekitar 4,02% dari BI Rate 5%. Bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana setiap bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kebijakan ini langsung memperkuat likuiditas perbankan. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) naik ke 107,10%, sementara Loan to Deposit Ratio (LDR) menurun menjadi 86,03% pada Agustus 2025.
Pertumbuhan kredit perbankan yang sempat melambat di angka 7,03% (yoy) pada Juli 2025 diharapkan kembali naik, menopang target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.
DPR menilai secara hukum kebijakan ini sah, namun tetap mendesak agar PMK segera diterbitkan demi memastikan alokasi dana benar-benar menyentuh UMKM dan koperasi, bukan sekadar perusahaan besar.
“Kalau pengawasannya ketat, Rp200 triliun ini bisa jadi pendorong signifikan, bukan hanya bagi perbankan tapi juga untuk pemulihan ekonomi,” kata Said.